11.7.17

Pengajian Keseratus Sepuluh (110),


Pengajian Keseratus Sepuluh (110),

Oleh : KH. Agus Miftach

Assalamu’alaikum War. Wab.
Bismillahirrahmanirrahiem,

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik  daripadanya atau yang sepadan dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu ? (106) Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah ? Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong. (107)”; Al-Baqoroh : 106-107.

Kita akan membahas kedua ayat diatas dengan pendekatan eklektik multiperspektif, baik dari perspektif teologi, antropologi, historiografi maupun psikologi dll secara holistis untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dan menyeluruh dari kandungan kedua ayat ini.

Pokok Bahasan

Makna nasakh secara syara’ ialah terhapusnya hukum oleh dalil syara’ yang  baru, dalam hal ini menyangkut perintah, larangan, pencegahan, pemutlakan, hal yang dibolehkan, hal yang tidak dibolehkan dsb. Tentang nasakh ini, Ibnu Katsir menyatakan berfungsi pula sebagai ujian bagi ummat kepada para rasul-Nya. Jika Allah melarang atau memerintahkan sesuatu maka didalamnya terkandung hikmah kemaslahatan. Maka cukuplah dengan taat saja kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kalangan Yahudi menganggap nasakh sebagai hal yang mustahil. Karena itu mereka menolak penghapusan sejumlah hukum Taurat oleh Isa a.s. dan dengan sendirinya mereka mengingkari kerasulan Isa Al-Masih. Contoh nasakh ialah tentang perkawinan anak-anak Adam yang dilakukan diantara saudara kandung. Ketentuan ini kemudian di larang.

Demikian pula tentang perintah penyembelihan Ismail yang di nasakh sebelum dilaksanakan. Juga sejumlah hewan yang dihalalkan kepada Nabi Nuh dan ummatnya ketika kapalnya mendarat, dan kemudian di nasakh dengan di haramkan sesudah masa itu. Narasi Al-Qur’an mengemukakan bahwa nasakh bersifat evaluatif, artinya penggantian hukum syara’ itu kearah bentuk yang lebih sempurna. Nasikh dan mansukh tidak menyangkut hal-hal yang bersifat khabar (informative), seperti hakekat semesta alam, akhirat, sorga, neraka dsb.

Konservativisme Islam

Prinsip nasakh menggambarkan sifat azasi perubahan Islam. Jika ditingkat nash qoth’i dapat terjadi perubahan, apalagi tingkat dibawahnya, perubahan adalah bagian dari dinamika permikiran Islam. Tetapi pada kenyataannya dalam waktu yang panjang dunia Islam mengalami konservativisme yang bahkan mengharamkan perubahan. Ini bermula pada tragedi invasi Mongol pada abad ke-13, ketika kota-kota Islam dihancurkan, masyarakat dibantai, diceraiberaikan oleh keganasan pasukan berkuda; perpusatakaan dan lembaga-lembaga ilmiah dihancur leburkan yang melenyapkan jerih payah ilmiah selama beradab-abad. Ini semua menimbulkan traumatic psikologis dikalangan ummat Islam.

Kebangkitan kembali kaum Muslimin diawali dengan kebangkitan spiritual yang dibangun oleh para mistikus sufi untuk menimbulkan efek penyembuhan rohani dari traumatic serbuan Mongol. Seperti halnya Qabbala-Lurianik, maka Sufisme dalam Islam berfungsi sebagai kekuatan transenden untuk menghidupkan kembali harapan-harapan dan cita-cita masa depan. Kenyataannya proses itu membawa hasil, ditandai dengan bangkitnya Imperium Utsmaniyah di Turki dan Safawiyah di Parsi pada abad ke 15 dan ke 16.

Tidak dapat disangkal bahwa pada masa kedua imperium itu thoreqot-tasawuf (sufisme) tumbuh subur dan menekankan betapa pentingnya menanamkan kembali nilai-nilai Islam puritan. Maka pada awal modernisme Islam, justru tumbuh konservativisme yang melahirkan praktek keagamaan yang berazaskan Salafiyah (sumber-sumber klasik). Bahkan konservativisme pra modernis ini menjadi semakin kental tercermin dalam sikap budaya regresif yang menyatakan “pintu ijtihad” (penalaran bebas) telah tertutup. Sejalan dengan itu berkembang feodalisme teokratik dimana hanya para ulama yang berhak menggunakan nalar mereka untuk memecahkan masalah-masalah agama.

Pada masa pra-modernis ini timbul pemikiran dikalangan penguasa dan ulama untuk melindungi tradisi Islam yang hampir punah oleh invasi Mongol dengan cara kembali kepada prinsip Salafiyah. Akibatnya timbul ortodoksi dimana kaum Sunni percaya bahwa “pikiran bebas” tidak diperlukan lagi dan ummat cukup taklid (mengkut-buta) pola masa lampau. Syari’at adalah cetak biru bagi masyarakat, sehingga ijtihad (pemikiran pembaruan) tidak diperlukan lagi. Para penguasa dan ulama menolak sekularisme Barat  yang memisahkan agama dari politik, memisahkan gereja dari negara. Sebaliknya mereka berpendapat agar ummat Islam diperintah menurut hukum syari’at saja.

Dalam masa ini pemikiran-pemikiran inovasi dianggap bid’ah yang dapat disamakan dengan kemurtadan bahkan kekufuran. Ummat harus berpegang teguh pada lembaran-lembaran hukum klasik yang sudah mapan (kitab kuning). Akibatnya gagasan untuk memberikan penekanan pada kekuatan rasio dianggap sebagai perbuatan terkutuk. Jebakan mitologis di abad ke 15-16 ini masih terus menghantui para cendekiawan Muslim hingga di zaman ini dimana segala pemikiran pambaruan yang mengedepankan logos (pemikiran) dicurigai  dan terancam tuduhan heretic (murtad).

Awal modernisasi Barat.

Perlawanan kaum Yahudi dan akhirnya resistensi masyarakat Eropa terhadap kekejaman Inkuisisi Spanyol abad 15-16 berakibat resistensi secara luas terhadap Gereja Kristen bahkan terhadap agama Yahudi. Perkembangan ini akhirnya melahirkan sekulerisme, ateisme dan materialisme yang menempatkan logos sebagai pemandu perubahan kedepan dan meninggalkan mitos yang hanya memandang kebelakang.

Juan de Prado tokoh Yahudi pelarian Sefardik (Spanyol) yang tiba di Amsterdam th. 1655 mengatakan, “Mengapa kaum Yahudi mengira Tuhan hanya memilih mereka ? Bukankah lebih logis menganggap Tuhan sebagai Aktus Purus (Sebab Pertama), dan bukannya sebagai entitas pribadi yang menitahkan seperangkat hukum bar-bar yang tidak masuk akal ?” Prado tidak perduli ketika para rabi masyarakat Yahudi tradisional mengucilkannya.

Setelah pengucilan Prado muncul tokoh muda Yahudi  Baruch Spinoza yang lahir di Amsterdam menjelang pertengahan abad 17. Kedua orang tuanya pelarian Sefardik ke Portugal kemudian ke Amsterdam. Spinoza mengatakan,”Terdapat kotradiksi-kotradiksi  dalam kitab suci  yang membuktikan bahwa kitab suci adalah buatan manusia”. Spinoza menolak wahyu, dan berpendapat bahwa Tuhan sebenarnya hanyalah totalitas alam.

“Ketundukan kepada Tuhan yang transenden akan mengasingkan manusia dari sifat alami mereka”. Pandangan Spinoza kemudian menjadi pandangan resmi “The Global Freemasonry” yang menyebut Tuhan dengan istilah “The Great Architect Of the Universe” (TGAOTU) (Arsitek Agung Semesta Alam) pada awal abad 18 yang sudah banyak kita bahas pada pengajian-pengajian y.l. Setelah Orobio yang kita bahas pada pengajian ke 109 y.l, maka Prado dan Spinoza adalah tokoh sekuler-yahudi generasi pertama yang meletakkan dasar-dasar sekulerisme dan materialisme yang kemudian menjadi ciri yang menonjol dari modernisasi peradaban Judeo-Griko yang manjadi dasar peradaban Barat modern.

Adalah Spinoza pula yang dianggap sebagai orang pertama yang mengajukan gagasan negara demokrasi sekuler yang kelak menjadi tonggak modernisasi Barat. Menurut Spinoza,”Tuhan dan manusia adalah setali tiga uang, maka suara rakyatlah yang berkuasa. Jika para pendeta mengambil kendali, maka suara Tuhan  tidak akan terdengar lagi”. Lebih jauh Spinoza mengatakan,”Agama harus di reformasi bukan berdasarkan wahyu, melainkan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, persaudaraan dan kemerdekaan”. Inilah pahlawan Yahudi-Sekuler yang dikagumi sepanjang masa. Sekian, selamat memasuki bulan suci Ramadhan, semoga kita mencapai kesucian hati di akhirnya.

Birrahmatillahi Wabi’aunihi fi Sabilih,
Wassalamu’alaikum War. WAb.

Jakarta, 22 September 2006,
Pengasuh,

KH. AGUS MIFTACH.
Ketua Umum Front Persatuan Nasional



Tidak ada komentar:

Posting Komentar