Pengajian Keseratus Sepuluh (110),
Oleh : KH. Agus Miftach
Assalamu’alaikum War. Wab.
Bismillahirrahmanirrahiem,
“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan atau
Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sepadan dengannya.
Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu ? (106) Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah
kepunyaan Allah ? Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun
seorang penolong. (107)”; Al-Baqoroh : 106-107.
Kita akan membahas kedua ayat diatas dengan
pendekatan eklektik multiperspektif, baik dari perspektif teologi, antropologi,
historiografi maupun psikologi dll secara holistis untuk memperoleh pemahaman
yang mendalam dan menyeluruh dari kandungan kedua ayat ini.
Pokok Bahasan
Makna nasakh secara syara’ ialah
terhapusnya hukum oleh dalil syara’ yang
baru, dalam hal ini menyangkut perintah, larangan, pencegahan,
pemutlakan, hal yang dibolehkan, hal yang tidak dibolehkan dsb. Tentang nasakh
ini, Ibnu Katsir menyatakan berfungsi pula sebagai ujian bagi ummat kepada para
rasul-Nya. Jika Allah melarang atau memerintahkan sesuatu maka didalamnya
terkandung hikmah kemaslahatan. Maka cukuplah dengan taat saja kepada Allah dan
Rasul-Nya.
Kalangan Yahudi menganggap nasakh sebagai hal
yang mustahil. Karena itu mereka menolak penghapusan sejumlah hukum Taurat oleh
Isa a.s. dan dengan sendirinya mereka mengingkari kerasulan Isa Al-Masih.
Contoh nasakh ialah tentang perkawinan anak-anak Adam yang dilakukan diantara
saudara kandung. Ketentuan ini kemudian di larang.
Demikian pula tentang perintah penyembelihan
Ismail yang di nasakh sebelum dilaksanakan. Juga sejumlah hewan yang dihalalkan
kepada Nabi Nuh dan ummatnya ketika kapalnya mendarat, dan kemudian di nasakh
dengan di haramkan sesudah masa itu. Narasi Al-Qur’an mengemukakan bahwa nasakh
bersifat evaluatif, artinya penggantian hukum syara’ itu kearah bentuk yang
lebih sempurna. Nasikh dan mansukh tidak menyangkut hal-hal yang bersifat
khabar (informative), seperti hakekat semesta alam, akhirat, sorga, neraka dsb.
Konservativisme Islam
Prinsip nasakh menggambarkan sifat azasi
perubahan Islam. Jika ditingkat nash qoth’i dapat terjadi perubahan, apalagi
tingkat dibawahnya, perubahan adalah bagian dari dinamika permikiran Islam.
Tetapi pada kenyataannya dalam waktu yang panjang dunia Islam mengalami konservativisme
yang bahkan mengharamkan perubahan. Ini bermula pada tragedi invasi Mongol pada
abad ke-13, ketika kota-kota Islam dihancurkan, masyarakat dibantai,
diceraiberaikan oleh keganasan pasukan berkuda; perpusatakaan dan
lembaga-lembaga ilmiah dihancur leburkan yang melenyapkan jerih payah ilmiah
selama beradab-abad. Ini semua menimbulkan traumatic psikologis dikalangan
ummat Islam.
Kebangkitan kembali kaum Muslimin diawali
dengan kebangkitan spiritual yang dibangun oleh para mistikus sufi untuk menimbulkan
efek penyembuhan rohani dari traumatic serbuan Mongol. Seperti halnya
Qabbala-Lurianik, maka Sufisme dalam Islam berfungsi sebagai kekuatan
transenden untuk menghidupkan kembali harapan-harapan dan cita-cita masa depan.
Kenyataannya proses itu membawa hasil, ditandai dengan bangkitnya Imperium
Utsmaniyah di Turki dan Safawiyah di Parsi pada abad ke 15 dan ke 16.
Tidak dapat disangkal bahwa pada masa kedua
imperium itu thoreqot-tasawuf (sufisme) tumbuh subur dan menekankan betapa
pentingnya menanamkan kembali nilai-nilai Islam puritan. Maka pada awal
modernisme Islam, justru tumbuh konservativisme yang melahirkan praktek
keagamaan yang berazaskan Salafiyah (sumber-sumber klasik). Bahkan
konservativisme pra modernis ini menjadi semakin kental tercermin dalam sikap
budaya regresif yang menyatakan “pintu ijtihad” (penalaran bebas) telah
tertutup. Sejalan dengan itu berkembang feodalisme teokratik dimana hanya para
ulama yang berhak menggunakan nalar mereka untuk memecahkan masalah-masalah
agama.
Pada masa pra-modernis ini timbul pemikiran
dikalangan penguasa dan ulama untuk melindungi tradisi Islam yang hampir punah
oleh invasi Mongol dengan cara kembali kepada prinsip Salafiyah. Akibatnya
timbul ortodoksi dimana kaum Sunni percaya bahwa “pikiran bebas” tidak
diperlukan lagi dan ummat cukup taklid (mengkut-buta) pola masa lampau.
Syari’at adalah cetak biru bagi masyarakat, sehingga ijtihad (pemikiran
pembaruan) tidak diperlukan lagi. Para penguasa dan ulama menolak sekularisme
Barat yang memisahkan agama dari
politik, memisahkan gereja dari negara. Sebaliknya mereka berpendapat agar
ummat Islam diperintah menurut hukum syari’at saja.
Dalam masa ini pemikiran-pemikiran inovasi
dianggap bid’ah yang dapat disamakan dengan kemurtadan bahkan kekufuran. Ummat
harus berpegang teguh pada lembaran-lembaran hukum klasik yang sudah mapan
(kitab kuning). Akibatnya gagasan untuk memberikan penekanan pada kekuatan
rasio dianggap sebagai perbuatan terkutuk. Jebakan mitologis di abad ke 15-16
ini masih terus menghantui para cendekiawan Muslim hingga di zaman ini dimana
segala pemikiran pambaruan yang mengedepankan logos (pemikiran) dicurigai dan terancam tuduhan heretic (murtad).
Awal modernisasi Barat.
Perlawanan kaum Yahudi dan akhirnya
resistensi masyarakat Eropa terhadap kekejaman Inkuisisi Spanyol abad 15-16
berakibat resistensi secara luas terhadap Gereja Kristen bahkan terhadap agama
Yahudi. Perkembangan ini akhirnya melahirkan sekulerisme, ateisme dan
materialisme yang menempatkan logos sebagai pemandu perubahan kedepan dan
meninggalkan mitos yang hanya memandang kebelakang.
Juan de Prado tokoh Yahudi
pelarian Sefardik (Spanyol) yang tiba di Amsterdam th. 1655 mengatakan,
“Mengapa kaum Yahudi mengira Tuhan hanya memilih mereka ? Bukankah lebih logis
menganggap Tuhan sebagai Aktus Purus (Sebab Pertama), dan bukannya sebagai
entitas pribadi yang menitahkan seperangkat hukum bar-bar yang tidak masuk akal
?” Prado tidak perduli ketika para rabi masyarakat Yahudi tradisional
mengucilkannya.
Setelah pengucilan Prado muncul tokoh muda
Yahudi Baruch Spinoza yang lahir
di Amsterdam menjelang pertengahan abad 17. Kedua orang tuanya pelarian
Sefardik ke Portugal kemudian ke Amsterdam. Spinoza mengatakan,”Terdapat
kotradiksi-kotradiksi dalam kitab suci yang membuktikan bahwa kitab suci adalah
buatan manusia”. Spinoza menolak wahyu, dan berpendapat bahwa Tuhan sebenarnya
hanyalah totalitas alam.
“Ketundukan kepada Tuhan yang transenden akan
mengasingkan manusia dari sifat alami mereka”. Pandangan Spinoza kemudian
menjadi pandangan resmi “The Global Freemasonry” yang menyebut Tuhan dengan
istilah “The Great Architect Of the Universe” (TGAOTU) (Arsitek Agung Semesta
Alam) pada awal abad 18 yang sudah banyak kita bahas pada pengajian-pengajian
y.l. Setelah Orobio yang kita bahas pada pengajian ke 109 y.l,
maka Prado dan Spinoza adalah tokoh sekuler-yahudi generasi pertama yang
meletakkan dasar-dasar sekulerisme dan materialisme yang kemudian menjadi ciri
yang menonjol dari modernisasi peradaban Judeo-Griko yang manjadi dasar
peradaban Barat modern.
Adalah Spinoza pula yang dianggap sebagai
orang pertama yang mengajukan gagasan negara demokrasi sekuler yang kelak
menjadi tonggak modernisasi Barat. Menurut Spinoza,”Tuhan dan manusia adalah
setali tiga uang, maka suara rakyatlah yang berkuasa. Jika para pendeta
mengambil kendali, maka suara Tuhan
tidak akan terdengar lagi”. Lebih jauh Spinoza mengatakan,”Agama harus
di reformasi bukan berdasarkan wahyu, melainkan berdasarkan prinsip-prinsip
keadilan, persaudaraan dan kemerdekaan”. Inilah pahlawan Yahudi-Sekuler yang
dikagumi sepanjang masa. Sekian, selamat memasuki bulan suci Ramadhan, semoga
kita mencapai kesucian hati di akhirnya.
Birrahmatillahi Wabi’aunihi fi Sabilih,
Wassalamu’alaikum War. WAb.
Jakarta, 22 September 2006,
Pengasuh,
KH. AGUS MIFTACH.
Ketua Umum Front Persatuan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar