11.7.17

Pengajian Kesembilanpuluh Delapan (98)






Pengajian Kesembilanpuluh Delapan (98)

Assaamu’alaikum War. Wab.
Bismillahirrahmanirrahiem,












“Dan ingatlah ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu) janganlah kamu menyembah selain Allah dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu kecuali sebagian kecil diantara kamu, dan kamu selalu berpaling”: Al-Baqoroh : 83.

Seperti tradisi pengajian ini, kita akan membahas ayat di depan dengan pendekatan eklektik secara multiperspektif dan holistis, baik dari perspektif teologis, historiografis, antropologis, psikologis dll, agar dapat dicapai pemahaman yang komprehensif dan hikmah yang setinggi-tingginya dari kandungan ayat diatas.

Pokok Bahasan

Kalimat  “wa-idz akhadzna mietsaaqo” pada ayat diatas merujuk pada janji Bani Israil dalam Kitab Taurat. Sedangkan kalimat “laa ta’budu “ atau ada juga yang membaca “laa ya’budu” maknanya  adalah,’janganlah kamu sembah selain Allah’ yang merupakan substansi perjanjian itu. Meskipun secara redaksional ayat ini masih ditujukan kepada Bani Israil, tetapi kualitas prinsip yang terkandung di dalamnya ditujukan pula kepada seluruh makhluk. Artinya agar semua umat manusia dan seluruh makhluk  menyembah secara tauhidi (monotheistis) hanya kepada Allah semata sebagai satu-satunya ilah dan tidak ada ilah selain Allah. Atas alasan itulah sebenarnya manusia diciptakan dan para nabi diutus. Tauhidiyah adalah hak dasar Allah Yang Maha Suci yang mutlak harus disembah secara tunggal tanpa sekutu apapun.  Ini merupakan prinsip teologi yang tidak dikompromikan dengan faham apapun. Terutama dengan faham penyembahan berhala dalam segala manifestasinya seperti berbagai faham materialisme yang dianut mayoritas Yahudi dan menjadi arus utama peradaban Barat modern dewasa ini. Hanya sebagian kecil kalangan Yahudi yang beriman tauhid.  Tetapi ditingkat ijtima’iyyah dan urfiyah (kemasyarakat dan kebudayaan) kompromi dapat dilakukan dalam proses akulturatif dalam rangka da’wah dan tarbiyah dan hubungan antar manusia. Inilah batas-batas moderasi yang harus dipahami Ummat Islam. Disinilah letak prinsip dan toleransi keragaman budaya yang banyak kita bahas pada pengajian-pengajian yang lalu.
Setelah menetapkan hak dasar ubudiyah atas Al-Khaliq, ayat diatas menetapkan hak dasar ijtima’iyyah atas makhluq. Dalam hal ini ayat diatas menetapkan prinsip pengabdian filial, yaitu berbakti kepada orang tua sebagai kualitas amal yang tertinggi yang merupakan landasan hakiki dari struktur sosial. Pengabdian kepada orang tua merupakan landasan kekuatan keluarga, dan keluarga merupakan landasan kekuatan sosial yang selanjutnya menyangga struktur  kehidupan sosial yang lebih luas seperti negara.
Jumhur mufassirin berpendapat, berbuat baik kepada orang tua merupakan basis nilai akhlaqul-karimah (moral-base) yang akan meliputi perbuatan mengasihi, memelihara dan menjaganya dengan sempurna serta berupaya memenuhi segala keinginannya selama tidak mungkar. Ini merupakan timbal balik dari kasih sayang dan pengorbanan orang tua yang telah mengasuh anak sejak masih bayi hingga dewasa. Inilah akar dari prinsip-prinsip budi-pekerti yang akan menjaga keseimbangan dan ketenteraman sosial (social-equalibrium). Itulah sebabnya maka durhaka kepada kedua orang tua menurut pandangan Islam merupakan perbuatan mungkar (destruktif) yang tidak terampuni oleh Allah sehingga kedua orang tua itu mengampuni. Demikian pula ridho Allah hanya diberikan kepada anak melalui ridhonya kedua orang tua. Ini sebagai upaya untuk menjaga kestabilan dan harmonisme sosial yang akan menjadi sumber tumbuhnya peradaban.
Pada prioritas berikutnya ayat diatas menetapkan etika perkerabatan dan prinsip kemanusiaan aktif bagi anak-anak yatim dan kaum miskin serta etika sosial dan peribadatan (shalat dan zakat) yang  akan menjadi variabel mendasar bagi kestabilan dan harmonisme sosial. Dalam hal ini Islam sebagai suatu entitas meletakkan prinsip-prinsip peradaban sebagai “the major system” dan peribadatan sebagai  “inti moralitas”. Capaian-capaian transendent dilegitimasi dengan capaian-capaian sosial yang menjadi basis utama secara equal, dan sebaliknya. Inilah doktrin iman dan amal dimana kemurnian tauhid diimplementasikan dengan kualitas dan kuantitas amal yang optimal.

Teologi

Ahmad Shalaby dalam Muqaranatul Adyan Al-Yahudiyah (1991) mengatakan, pada dasarnya agama Yahudi adalah cara hidup dan bukan akidah atau kepercayaan. Dalam pengamalan sehari-hari agama Yahudi lebih mengutamakan aspek moralitas daripada ‘iktikad keimanan. Filsafih dan analisis agama Yahudi lebih bertumpu kepada aspek fisik semesta alam dalam arti agnostic dan menafikkan aspek-aspek metafisis, seperti ruh, kehidupan akhirat dsb yang transenden.
Secara teologis agama Yahudi berbeda dengan agama Masehi yang lebih menitik beratkan iktikadiyah yang diletakkan lebih tinggi dari amaliah shalihah. Sementara dalam beberapa hal lain agama Yahudi memiliki persamaan dengan Dienul-Islam yang menitikbertakan nilai kebajikan pada perbuatan efektif (amal shalih) dan moral-humanis (akhlaqul-karimah).
Kohler dalam The Jewish Encyclopaedia mengatakan, bahwa agama Yahudi bukan merupakan akidah atau dasar-dasar kepercayaan yang memberikan  pengorbanan bagi keselamatan dan kebahagiaan transcendental di hari depan. Agama Yahudi adalah dasar-dasar perilaku manusia dan merupakan undang-undang bagi perilaku kebajikan manusia secara inderawiyah. Dalam kaitan dengan hal itu agama Yahudi menetapkan, bahwa tiap-tiap ganjaran didasarkan pada amal perbuatan bukan berdasarkan  iktikad keimanan yang dipersaksikan kepada langit dan bumi. Agama Yahudi berpendapat bahwa semua manusia sama, baik Yahudi maupun Majusi, laki-laki atau perempuan. Yang membedakannya adalah amal perbuatannya. Ganjaran diberikan berdasarkan amal perbuatan masing-masing. Dalam hal ini mengandung persamaan dengan Dienul-Islam. Tetapi Islam juga menempatkan iktikadiyah, yaitu ketauhidan sebagai dasar legitimasi semua amal perbuatan. Islam merupakan penyempurnaan terhadap agama Masehi dan agama Yahudi yang mengambil kebenaran dari kutub-kutub yang berseberangan, sedangkan Islam menghimpunkannya secara utuh.
Dengan demikian hal-hal yang berkaitan dengan Akhirat, Kebangkitan dan Hisab yang masuk wilayah aqidah tidak dianggap penting dalam agama Yahudi yang menjadikan amalan fisik-agnostik sebagai mainstream. Bagi keyakinan Yahudi, tidak diperlukan balasan transenden yang kekal di alam akhirat sesudah kematian yang hanya dianggap mitos oleh mereka, Sebaliknya segala balasan bagi amal perbuatan yang efektif adalah di dunia ini secara konkret. Inilah dasar-dasar spirit-materialism.
Arthur Herzberg  mengatakan,”Sesungguhnya kitab suci Yahudi menganggap hanya kehidupan duniawi ini saja yang menjadi habitat kehidupan manusia, dan tidak ada keyakinan tentang Kebangkitan, Surga dan Neraka yang bersifat transenden pada kehidupan sesudah kematian”.
Kepercayaan tentang adanya kehidupan transcendental sesudah kematian seperti surga dan neraka dipelajari dan diadopsi oleh orang-orang Yahudi dari peradaban Zoroaster-Parsi, ketika kekaisaran Parsi menjajah kerajaan Israel dan Yehuda pada abad ke 6 SM dibawah kaisar Cyrus yang bijaksana. Menurut Ahmad Shalaby, dasar-dasar transendensi ini pula yang kemudian tercermin secara lebih eksplisit dalam agama Masehi.
Yang dimaksud agama Yahudi disini bukan sebatas Taurat seperti interpretasi jumhur mufassirin, melainkan Judaisme yang tercermin dalam 39 kitab suci-nya ditambah Talmud seperti sudah diterangkan dalam pengajian-pengajian yang terdahulu.

Spirit materialism

Seperti sudah banyak diterangkan pada beberapa pengajian terdahulu spirit materialism Judaism yang berakar pada peradaban  paganis-materialis Mesir dan Babilon, pada perkembangannya kemudian mengalami sublimasi dengan peradaban materialisme Yunani melahirkan peradaban Judeo-Griko yang menjadi dasar peradaban Barat modern. Adalah fakta bahwa faham materialisme telah memberikan sumbangan berharga dalam peradaban dunia dan menjadi mainstream peradaban dunia hingga masa sekarang. Pandangan-pandangan para pemikir materialisme telah menjadi rujukan utama dalam tata nilai dunia modern yang menempatkan kebebasan manusia sebagai sifat dan hak azasi tanpa keterkaitan dan pertanggungjawaban kepada Tuhan. Pada halaman pembuka buku Second Treatise of Government, pemikir materialis masonic yang masyhur John Locke menyatakan,”bahwa manusia secara asasi berada dalam kebebasan yang sempurna”. Kebebasan dimaksud John Locke adalah kebebasan homo sapiens sebagai anggota semesta alam yang dalam faham materialisme merupakan satuan jenis yang tidak ada kaitannya dengan dogma-dogma agama yang merupakan idealisme spekulatif. Prinsip kebebasan agnostic ini menjadi dasar egalitarianism yang diterima luas di dunia modern sebagai idealitas sosial. Perhatikan pernyataan John Locke lebih lanjut,”Makhluk yang berasal dari species yang sama, berharkat sama, dilahirkan ke alam yang sama, dan memiliki kemampuan-kemampuan instink yang sama, harus setara satu sama lain tanpa ada penindasan dan penaklukan.” Artinya tidak ada seorang manusiapun yang secara alamiah berhak menguasai manusia lainnya, dan oleh karena itu kekuasaan seseorang atas lainnya hanya dapat diterima atas dasar perjanjian saling menguntungkan atau “pakta bersama”.
Itulah dasar-dasar pikiran demokrasi modern yang menjadi mainstream peradaban dunia modern dewasa ini. Saya katakan kita tidak keberatan dengan peradaban materialism yang cukup ideal itu dengan tambahan satu prinsip hakiki,”ketauhidan”. Maka seluruhnya akan berada dalam kerangka iman dan ikhsan. Sekian, kita lanjutkan Jum’at depan, terima kasih.

Birrahmatillahi Wabi’aunihi fi Sabilih,
Wassalamu’alaikum War. Wab.

Jakarta, 30 Juni 2006,
Pengasuh,



KH. AGUS MIFTACH

Ketua Umum Front Persatuan Nasional,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar