Pengajian Kesembilanpuluh Delapan (98)
Assaamu’alaikum
War. Wab.
Bismillahirrahmanirrahiem,
“Dan ingatlah ketika Kami
mengambil janji dari Bani Israil (yaitu) janganlah kamu menyembah selain Allah
dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan
orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia,
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu
kecuali sebagian kecil diantara kamu, dan kamu selalu berpaling”: Al-Baqoroh :
83.
Seperti
tradisi pengajian ini, kita akan membahas ayat di depan dengan pendekatan
eklektik secara multiperspektif dan holistis, baik dari perspektif teologis,
historiografis, antropologis, psikologis dll, agar dapat dicapai pemahaman yang
komprehensif dan hikmah yang setinggi-tingginya dari kandungan ayat diatas.
Pokok
Bahasan
Kalimat “wa-idz
akhadzna mietsaaqo” pada ayat diatas merujuk pada janji Bani Israil dalam
Kitab Taurat. Sedangkan kalimat “laa ta’budu
“ atau ada juga yang membaca “laa ya’budu”
maknanya adalah,’janganlah kamu sembah
selain Allah’ yang merupakan substansi perjanjian itu. Meskipun secara
redaksional ayat ini masih ditujukan kepada Bani Israil, tetapi kualitas prinsip
yang terkandung di dalamnya ditujukan pula kepada seluruh makhluk. Artinya agar
semua umat manusia dan seluruh makhluk
menyembah secara tauhidi (monotheistis) hanya kepada Allah semata
sebagai satu-satunya ilah dan tidak ada ilah selain Allah. Atas alasan itulah
sebenarnya manusia diciptakan dan para nabi diutus. Tauhidiyah adalah hak dasar
Allah Yang Maha Suci yang mutlak harus disembah secara tunggal tanpa sekutu
apapun. Ini merupakan prinsip teologi
yang tidak dikompromikan dengan faham apapun. Terutama dengan faham penyembahan
berhala dalam segala manifestasinya seperti berbagai faham materialisme yang dianut
mayoritas Yahudi dan menjadi arus utama peradaban Barat modern dewasa ini.
Hanya sebagian kecil kalangan Yahudi yang beriman tauhid. Tetapi ditingkat ijtima’iyyah dan urfiyah
(kemasyarakat dan kebudayaan) kompromi dapat dilakukan dalam proses akulturatif
dalam rangka da’wah dan tarbiyah dan hubungan antar manusia. Inilah batas-batas
moderasi yang harus dipahami Ummat Islam. Disinilah letak prinsip dan toleransi
keragaman budaya yang banyak kita bahas pada pengajian-pengajian yang lalu.
Setelah
menetapkan hak dasar ubudiyah atas Al-Khaliq, ayat diatas menetapkan hak dasar ijtima’iyyah
atas makhluq. Dalam hal ini ayat diatas menetapkan prinsip pengabdian filial,
yaitu berbakti kepada orang tua sebagai kualitas amal yang tertinggi yang
merupakan landasan hakiki dari struktur sosial. Pengabdian kepada orang tua
merupakan landasan kekuatan keluarga, dan keluarga merupakan landasan kekuatan
sosial yang selanjutnya menyangga struktur
kehidupan sosial yang lebih luas seperti negara.
Jumhur
mufassirin berpendapat, berbuat baik kepada orang tua merupakan basis nilai
akhlaqul-karimah (moral-base) yang akan meliputi perbuatan mengasihi,
memelihara dan menjaganya dengan sempurna serta berupaya memenuhi segala keinginannya
selama tidak mungkar. Ini merupakan timbal balik dari kasih sayang dan
pengorbanan orang tua yang telah mengasuh anak sejak masih bayi hingga dewasa.
Inilah akar dari prinsip-prinsip budi-pekerti yang akan menjaga keseimbangan
dan ketenteraman sosial (social-equalibrium).
Itulah sebabnya maka durhaka kepada kedua orang tua menurut pandangan Islam
merupakan perbuatan mungkar (destruktif) yang tidak terampuni oleh Allah
sehingga kedua orang tua itu mengampuni. Demikian pula ridho Allah hanya
diberikan kepada anak melalui ridhonya kedua orang tua. Ini sebagai upaya untuk
menjaga kestabilan dan harmonisme sosial yang akan menjadi sumber tumbuhnya
peradaban.
Pada
prioritas berikutnya ayat diatas menetapkan etika perkerabatan dan prinsip
kemanusiaan aktif bagi anak-anak yatim dan kaum miskin serta etika sosial dan
peribadatan (shalat dan zakat) yang akan
menjadi variabel mendasar bagi kestabilan dan harmonisme sosial. Dalam hal ini
Islam sebagai suatu entitas meletakkan prinsip-prinsip peradaban sebagai “the major system” dan peribadatan
sebagai “inti moralitas”.
Capaian-capaian transendent dilegitimasi dengan capaian-capaian sosial yang
menjadi basis utama secara equal, dan sebaliknya. Inilah doktrin iman dan amal
dimana kemurnian tauhid diimplementasikan dengan kualitas dan kuantitas amal
yang optimal.
Teologi
Ahmad Shalaby dalam Muqaranatul
Adyan Al-Yahudiyah (1991) mengatakan, pada dasarnya agama Yahudi adalah
cara hidup dan bukan akidah atau kepercayaan. Dalam pengamalan sehari-hari
agama Yahudi lebih mengutamakan aspek moralitas daripada ‘iktikad keimanan.
Filsafih dan analisis agama Yahudi lebih bertumpu kepada aspek fisik semesta
alam dalam arti agnostic dan menafikkan aspek-aspek metafisis, seperti ruh,
kehidupan akhirat dsb yang transenden.
Secara
teologis agama Yahudi berbeda dengan agama Masehi yang lebih menitik beratkan iktikadiyah
yang diletakkan lebih tinggi dari amaliah shalihah. Sementara dalam beberapa
hal lain agama Yahudi memiliki persamaan dengan Dienul-Islam yang
menitikbertakan nilai kebajikan pada perbuatan efektif (amal shalih) dan
moral-humanis (akhlaqul-karimah).
Kohler dalam The
Jewish Encyclopaedia mengatakan, bahwa agama Yahudi bukan merupakan akidah
atau dasar-dasar kepercayaan yang memberikan
pengorbanan bagi keselamatan dan kebahagiaan transcendental di hari
depan. Agama Yahudi adalah dasar-dasar perilaku manusia dan merupakan
undang-undang bagi perilaku kebajikan manusia secara inderawiyah. Dalam kaitan
dengan hal itu agama Yahudi menetapkan, bahwa tiap-tiap ganjaran didasarkan
pada amal perbuatan bukan berdasarkan
iktikad keimanan yang dipersaksikan kepada langit dan bumi. Agama Yahudi
berpendapat bahwa semua manusia sama, baik Yahudi maupun Majusi, laki-laki atau
perempuan. Yang membedakannya adalah amal perbuatannya. Ganjaran diberikan
berdasarkan amal perbuatan masing-masing. Dalam hal ini mengandung persamaan
dengan Dienul-Islam. Tetapi Islam juga menempatkan iktikadiyah, yaitu
ketauhidan sebagai dasar legitimasi semua amal perbuatan. Islam merupakan
penyempurnaan terhadap agama Masehi dan agama Yahudi yang mengambil kebenaran dari
kutub-kutub yang berseberangan, sedangkan Islam menghimpunkannya secara utuh.
Dengan
demikian hal-hal yang berkaitan dengan Akhirat, Kebangkitan dan Hisab yang
masuk wilayah aqidah tidak dianggap penting dalam agama Yahudi yang menjadikan
amalan fisik-agnostik sebagai mainstream. Bagi keyakinan Yahudi, tidak
diperlukan balasan transenden yang kekal di alam akhirat sesudah kematian yang
hanya dianggap mitos oleh mereka, Sebaliknya segala balasan bagi amal perbuatan
yang efektif adalah di dunia ini secara konkret. Inilah dasar-dasar
spirit-materialism.
Arthur Herzberg mengatakan,”Sesungguhnya kitab suci Yahudi
menganggap hanya kehidupan duniawi ini saja yang menjadi habitat kehidupan
manusia, dan tidak ada keyakinan tentang Kebangkitan, Surga dan Neraka yang
bersifat transenden pada kehidupan sesudah kematian”.
Kepercayaan
tentang adanya kehidupan transcendental sesudah kematian seperti surga dan
neraka dipelajari dan diadopsi oleh orang-orang Yahudi dari peradaban Zoroaster-Parsi, ketika kekaisaran Parsi
menjajah kerajaan Israel dan Yehuda pada abad ke 6 SM dibawah kaisar Cyrus yang bijaksana. Menurut Ahmad Shalaby, dasar-dasar transendensi ini pula yang
kemudian tercermin secara lebih eksplisit dalam agama Masehi.
Yang
dimaksud agama Yahudi disini bukan sebatas Taurat seperti interpretasi jumhur
mufassirin, melainkan Judaisme yang tercermin dalam 39 kitab suci-nya ditambah
Talmud seperti sudah diterangkan dalam pengajian-pengajian yang terdahulu.
Spirit
materialism
Seperti
sudah banyak diterangkan pada beberapa pengajian terdahulu spirit materialism
Judaism yang berakar pada peradaban
paganis-materialis Mesir dan Babilon, pada perkembangannya kemudian
mengalami sublimasi dengan peradaban materialisme Yunani melahirkan peradaban
Judeo-Griko yang menjadi dasar peradaban Barat modern. Adalah fakta bahwa faham
materialisme telah memberikan sumbangan berharga dalam peradaban dunia dan
menjadi mainstream peradaban dunia hingga masa sekarang. Pandangan-pandangan
para pemikir materialisme telah menjadi rujukan utama dalam tata nilai dunia
modern yang menempatkan kebebasan manusia sebagai sifat dan hak azasi tanpa
keterkaitan dan pertanggungjawaban kepada Tuhan. Pada halaman pembuka buku Second Treatise of Government, pemikir
materialis masonic yang masyhur John
Locke menyatakan,”bahwa manusia secara asasi berada dalam kebebasan yang
sempurna”. Kebebasan dimaksud John Locke adalah kebebasan homo sapiens sebagai
anggota semesta alam yang dalam faham materialisme merupakan satuan jenis yang
tidak ada kaitannya dengan dogma-dogma agama yang merupakan idealisme
spekulatif. Prinsip kebebasan agnostic ini menjadi dasar egalitarianism yang
diterima luas di dunia modern sebagai idealitas sosial. Perhatikan pernyataan
John Locke lebih lanjut,”Makhluk yang berasal dari species yang sama, berharkat
sama, dilahirkan ke alam yang sama, dan memiliki kemampuan-kemampuan instink
yang sama, harus setara satu sama lain tanpa ada penindasan dan penaklukan.”
Artinya tidak ada seorang manusiapun yang secara alamiah berhak menguasai
manusia lainnya, dan oleh karena itu kekuasaan seseorang atas lainnya hanya
dapat diterima atas dasar perjanjian saling menguntungkan atau “pakta bersama”.
Itulah
dasar-dasar pikiran demokrasi modern yang menjadi mainstream peradaban dunia
modern dewasa ini. Saya katakan kita tidak keberatan dengan peradaban
materialism yang cukup ideal itu dengan tambahan satu prinsip
hakiki,”ketauhidan”. Maka seluruhnya akan berada dalam kerangka iman dan
ikhsan. Sekian, kita lanjutkan Jum’at depan, terima kasih.
Birrahmatillahi
Wabi’aunihi fi Sabilih,
Wassalamu’alaikum
War. Wab.
Pengasuh,
KH.
AGUS MIFTACH
Ketua
Umum Front Persatuan Nasional,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar